Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti

iNews
Ary Wahyu
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat mengomentari terkait RUU Perampasan Aset. (Foto: Ary Wahyu).

Saat ditanya soal kendala pembahasan RUU tersebut, Jokowi menduga hal itu terjadi karena belum ada kesepakatan antarfraksi di DPR. Kesepakatan, lanjut dia biasanya bergantung pada keputusan para ketua partai.

Dia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan karena masyarakat juga menantikan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Jika RUU ini disahkan, kata dia aset milik koruptor bisa dirampas oleh negara.

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR. 

Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR. 

"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman. 

Menurut dia, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali

57 tahun lalu

Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Segera Disidang, Jokowi Siap Hadir Tunjukkan Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal