Saat ditanya soal kendala pembahasan RUU tersebut, Jokowi menduga hal itu terjadi karena belum ada kesepakatan antarfraksi di DPR. Kesepakatan, lanjut dia biasanya bergantung pada keputusan para ketua partai.
Dia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan karena masyarakat juga menantikan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Jika RUU ini disahkan, kata dia aset milik koruptor bisa dirampas oleh negara.
Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.
Menurut dia, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden.