Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti

iNews
Ary Wahyu
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat mengomentari terkait RUU Perampasan Aset. (Foto: Ary Wahyu).

SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pernah mengirim surat ke DPR untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat itu dia masih menjabat sebagai Presiden.

Jokowi mengungkapkan, dorongan agar RUU ini dibahas sudah dilakukan beberapa kali. Dia menyebut, pada Juni 2023 telah mengirim surat resmi ke DPR agar pembahasan segera dilakukan.

"Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).

Dia menegaskan dukungannya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas kembali oleh DPR. RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali

57 tahun lalu

Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Segera Disidang, Jokowi Siap Hadir Tunjukkan Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal