Jokowi: Presiden dan Wapres Berhak Kampanye, Jangan Diinterpretasikan ke Mana-mana

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan presiden dan wakil presiden punya hak melakukan kampanye. Jokowi menunjukkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi dalam tayangan Sekretariat Presiden di YouTube, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Jokowi mengatakan Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan wapres jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal