Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih Prabowo

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengaku belum menandatangani Keppres IKN. (ist).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai dengan diterbitkannya Keppres IKN. 

Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Istana Siang Ini, Ada Apa?

Nasional
17 jam lalu

Aturan Baru Prabowo: Jalur Ekspor Komoditas SDA Satu-satunya Hanya lewat BUMN

Nasional
18 jam lalu

Kepala Bakom Ungkap Alasan Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal