Johnny G Plate Tersangka, Rumah Dinasnya Dipasangi Garis Kejaksaan

Ari Sandita Murti
Rumah dinas Johnny G Plate dipasangi garis kejaksaan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Saat ini rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V dipasangi garis Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, garis merah putih itu dipasang di depan pintu masuk rumah dinas tersebut.

Garis Kejaksaan menandakan bahwa rumah dinas itu digeledah Kejagung. Orang-orang dari Kejagung, baik penyidik berpakaian warna merah hingga pejabat yang mengenakan seragam cokelat tampak berada di dalam rumah tersebut.

Selain petugas Kejagung, tampak pula sejumlah petugas lain turut menjaga penggeledahan.

Kasus yang menyeret Johnny G Plate ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp8,3 triliun.

Sejalan dengan pemeriksaan Plate, Kejagung menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem itu untuk mengamankan sejumlah bukti lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal