Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo, Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Bachtiar Rojab
Menkominfo Johnny G Plate (tengah) jalani sidang kasus BTS 4G BAKTI Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dia disidang bersama 2 terdakwa lain yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Johnny memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia juga terlihat menggandeng ransel besar berwarna hitam.

Dalam sidang kali ini, Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Sebelumnya, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Politikus Partai Nasdem itu diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

57 tahun lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

57 tahun lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

57 tahun lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal