Sebelumnya, JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, pada Rabu (8/4/2026). Laporan itu terkait dugaan fitnah pendanaan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya melaporkan saudara rismon sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk ijazah Pak Jokowi dan itu jelas tidak saya lakukan itu," ucap JK.
Lebih lanjut, JK mengaku tak terima atas kabar tersebut. Sebab, hal itu dinilai sebagai suatu penghinaan bagi dirinya.
"Pertama ini tersebar luas ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Bang Jokowi itu bekas presiden dan saya wakilnya bersama-sama di pemerintahan selama 5 tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidikinya," kata JK.