Jimly Asshiddiqie Sebut Permintaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan Masuk Akal

irfan Maulana
Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan permintaan putusan permohonan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres dapat dibatalkan masuk akal. Pembatalan tersebut merujuk Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam aturan itu, Pasal 17 menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).

Dia mengatakan pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor. Dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Berikut isi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 7 :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Majelis Etik: Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026 Dinilai Paling Bermasalah

2 bulan lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

2 bulan lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

2 bulan lalu

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal