Jika Gugatan Ambang Batas Capres Ditolak MK, Perindo dan Partai Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review

Riezky Maulana
Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menuturkan Perindo dan parpol nonparlemen akan mengajukan uji materi ulang jika gugatan Presidential Threshold ditolak MK. (Foto: Perindo)

"Menurut kami, pilihan lebih beragam akan lebih menguntungkan rakyat. Karena Indonesia adalah negara majemuk, tidak seharusnya hanya diwakilkan oleh dua calon presiden, itu memasung kedaulatan rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, akibat terbatasnya calon presiden akan terjadi efek domino seperti adanya polarisasi politik. Perindo, kata Yusuf, berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. 

"Kita sudah trauma juga dengan pembelahan politik yang mengakibatkan perpecahan sampai di tingkat bawah, ada persatuan nasional yang terganggu. Ini seharusnya tidak terulang lagi di Pemilu 2024 nanti, di Pilpres ya tentunya," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

14 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

14 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

15 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal