Jika Gugatan Ambang Batas Capres Ditolak MK, Perindo dan Partai Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review

Riezky Maulana
Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menuturkan Perindo dan parpol nonparlemen akan mengajukan uji materi ulang jika gugatan Presidential Threshold ditolak MK. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi Presidential Threshold yang diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022) besok. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 itu terkait pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan Presidential Threshold 20 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Terkait hal tersebut, Ketua DPP Partai PerindoYusuf Lakaseng menuturkan jika hasil putusan MK besok ditolak maka partai berlambang burung garuda itu akan mengajukan uji materi ulang. Menurutnya hal serupa juga diambil partai politik nonparlemen lainnya.

"Kalau MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai nonparlemen akan kembali mengajukan judicial review ke MK soal Presidential Treshold itu," ucap Yusuf dalam dialog dengan MNC News, Rabu (23/2/2022). 

Pasalnya, jika angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional menjadi rujukan untuk mengajukan calon presiden, hal itu merupakan ketidakadilan. Selain itu, adanya sosok lain yang bisa mencalonkan presiden nantinya akan menguntungkan rakyat. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

14 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

14 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

14 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal