Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan TAUD terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya pada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh termohon," paparnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya memaparkan, hingga kini termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 maupun tindakan hukum lain yang menunjukkan dihentikannya penyidikan perkara dugaan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Maka itu, dalil TAUD yang menyatakan Polda Metro Jaya selaku termohon telah menunda penanganan perkara atau pun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar,  berdasar fakta hukum.

"Karena, secara nyatanya proses penyidikan terhadap perkara a quo masih berjalan secara aktif sesuai kewenangan Termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Maka itu, dalam petitumnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jaksel yang menangani praperadilan tersebut memutuskan menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Lalu, dalam pokok perkara, meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum. Menyatakan tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon," bebernya.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dokter RSCM Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Hanya Bisa Lihat Cahaya

Nasional
1 hari lalu

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir di Sidang 

Nasional
1 hari lalu

Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Ditunda, Digelar Lagi 3 Juni 2026

Nasional
1 hari lalu

Dokter RSCM Ungkap Aktivis Andrie Yunus Sudah Rawat Jalan sejak April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal