Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter RSCM Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Hanya Bisa Lihat Cahaya
Advertisement . Scroll to see content

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:57:00 WIB
Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan TAUD terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) atas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.

"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).

Mereka menilai dalil-dalil TAUD tidak berdasarkan hukum. Dalam gugatannya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.

"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, atas nama pelapor Dede Saifuddin, termohon sampaikan dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," tuturnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebutkan laporan yang dipermasalahkan TAUD dalam praperadilan ini masih terus berjalan secara aktif, yakni dengan dilakukannya pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, hingga koordinasi antaraparat penegak hukum dan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut