Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!

Felldy Aslya Utama
Pemilih harus membawa e-KTP dan surat pemberitahuan saat ke TPS (Foto: MNC)


Jika tidak membawa Surat Pemberitahuan, pemilih tetap bisa mencoblos asalkan membawa e-KTP dan terdaftar di DPT. Petugas KPPS akan membantu mencari data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri meminta kepada pemilih, sebelum menggunakan hak pilihnya, untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi dari kertas surat suara yang dibagikan oleh KPPS.

Dia menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sebelum menggunakan hak pilih, Hasyim mengharapkan para pemilih itu mengisi daftar hadir terlebih dahulu, untuk memastikan kehadirinnya itu sudah tercatat.

"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
15 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Nasional
9 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
11 bulan lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal