Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Remisi Itu Kan Hak

Arie Dwi Satrio
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari (foto: istimewa)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki karena menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman 4 tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
46 menit lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
7 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal