Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Remisi Itu Kan Hak

Arie Dwi Satrio
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat suara soal pembebasan bersyarat mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diketahui mendapatkan program bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Menurut Alex, pemberian remisi atau pembebasan bersyarat terhadap narapidana merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menilai hak-hak tersebut pasti diberikan dengan persyaratan.

"Kan Pinangki itu kan dihukumnya cuma 4 tahun, yang jelas sekarang hak-hak terpidana ya, entah itu remisi, entah itu bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham kan gitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

KPK menyatakan saat ini tidak bisa mencampuri remisi atau pun pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.

"Nah dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK, sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA," ujar Alex.

Terkait apakah pembebasan bersyarat ini akan menghilangkan efek jera untuk koruptor, Alex kembali menegaskan remisi adalah hak.

"Apakah, bagaimana menimbulkan efek jera, sebetulnya itu kan hak, prinsipnya kan pembebasan bersyarat, remisi itu kan hak," kata Alex.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal