Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Nur Khabibi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/IMG)

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) telah mendapat jadwal sidang perdana pada 3 Juli 2026.

Sementara itu, pihak pemberi sudah lebih dulu bergulir di ruang sidang. Mereka telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026). 

Untuk terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

13 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

14 hari lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

21 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal