Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Nur Khabibi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/IMG)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Bayu terakhir menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. 

"Hari ini kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujar Jaksa KPK, M Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026). 

Takdir menambahkan, Budiman Bayu akan didakwa dengan pasal gratifikasi. Dia menyebut, gratifikasi yang diterimanya mencapai miliaran rupiah. 

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

13 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

14 hari lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

21 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal