Jaksa Agung Tidak Ingin Jaksa di KPK Diperlakukan Tak Semestinya

Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: SINDOnews)

Di bagian lain, dia menyebutkan jika KPK hendak mengambil alih penuntutan umum, berarti yang salah undang-undangnya karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.

Dia juga menegaskan sebaliknya jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri. "Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain," katanya.

Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK merupakan jaksa yang andal. Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, dia menampik. Prasetyo mengaku tidak akan menarik jaksa di KPK selama mereka masih dalam penugasan dan tidak melampaui masa penugasan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah

Nasional
26 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
27 hari lalu

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk, Diganti Edmond Novvery Purba

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal