Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Dapat Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara pendekatan restorative justice. (Foto Antara).

Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” kata dia

Dengan demikian, dengan adanya pendekatan restorative justice, Burhanuddin berharap agar dapat wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak.

"Sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

3 hari lalu

Perempuan di Cikarang Bekasi Dianiaya dan Disekap, 1 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Sempat Panggil Jaksa Agung, Prabowo Minta Jangan Ada Kegaduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal