Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Dapat Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara pendekatan restorative justice. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui pendekatan restorative justice dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban. Sebab pendekatan ini menitikberatkan pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. 

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu,(16/7/2022).

Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (16/7).

Sebelumnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku.  Sehingga penegakan hukum yang dilakukan kadang menimbulkan kegaduhan di tengah masyrakat. Sebab, penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus nenek Minah dan kakek Samirin, masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Jakpus Lukai 3 Orang, Korban Dilarikan di RS

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Jakpus Hanguskan 250 Bangunan, 500 Jiwa Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal