Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Diisi 22 Jaksa Senior

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. (Foto Kemenkopolhukam).

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim itu bertugas untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai, Papua.

"Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014," ucap Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).

Mahfud menuturkan insiden itu terjadi pada masa Presiden Jokowi. Menurut dia, dalam tim penyidikan itu, Jaksa Agung telah memilih sebanyak 22 jaksa senior.

"Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," tuturnya.

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan saat ini pelanggaran HAM Berat di Indonesia berjumlah 13 kasus. Adapun rinciannya, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum periode tahun 2000 dan empat di antaranya setelah tahun 2000.

"Sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran ham berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Sembilan itu terjadi sebelum tahun 2000, 4 terjadi sesudah tahun 2000. Nah ini rekomendasi dari Komnas HAM," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,4 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua, 3 Orang Masih Dicari

57 tahun lalu

Mama Sinta Lapor Polisi, Tim Film Pesta Babi: Kami Minta Publik Tak Menghakimi Beliau

57 tahun lalu

Siklon Tropis Jangmi Terdeteksi, Waspada Hujan Lebat di Daerah Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal