JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan pemerintah mengembalikan pagu penempatan dana pemerintah di perbankan nasional menjadi Rp281 triliun. Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku penempatan dana tersebut hingga Desember 2026.
"Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," ujar Juda dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026).
Sebagai langkah antisipasi berlapis, pemerintah tidak hanya mengembalikan dana reguler melainkan turut menyiagakan amunisi tambahan senilai Rp100 triliun.
Dana tambahan ini berfungsi sebagai dana siaga (standby fund) yang siap disalurkan sewaktu-waktu ke perbankan jika diperlukan. Juda menggarisbawahi intervensi modal ini sangat krusial agar fungsi intermediasi perbankan tidak terhambat di tengah tingginya permintaan kredit dari pelaku usaha.
Merujuk pada data performa bulan lalu, laju penyaluran kredit nasional mampu tumbuh agresif di level 11,5 persen pada bulan Mei.