Jadi Tersangka Suap, Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Proyek Rp9 Miliar

Nur Khabibi
Bupati Koltim Abdul Azis ditetapkan jadi tersangka kasus proyek. Terungkap ia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar. (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Setelah itu, Abdul Azis bersama Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri menuju ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP agar memenangkan lelang Pembangunan RSUD.

"Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep. 

"Pada akhir April 2025, Sdr. AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei Juni, PT PCP melalui DK (Deddy Karnadi) melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," sambungnya.

Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. 

Selain itu, Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen. Pada Agustus 2025, Deddy Karnadi kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Darmanto. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
49 menit lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

2 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

4 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

4 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal