Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kemudian alasan objektifnya karena ancaman pidana lebih dari lima tahun.

"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih lima tahun," ucap Rusdi. 

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
8 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
12 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
27 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal