Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Instagram)

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Didik pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. 

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi

Nasional
9 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Nasional
18 jam lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal