Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Didik pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.