Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, Didk juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. 

Dalam perkara ini, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menyidang etik Didik pada 19 Februari 2026. Sidang etik itu bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. 

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Diketahui, kasus yang menjerat Didik mencuat ke publik usai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terjerat perkara dugaan narkoba. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi

Nasional
11 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Nasional
20 jam lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal