Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima KotaAKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, Didk juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. 

Dalam perkara ini, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menyidang etik Didik pada 19 Februari 2026. Sidang etik itu bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi

57 tahun lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disuplai Bandar Narkoba sejak Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal