JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).
Selain itu, Didk juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.
Dalam perkara ini, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menyidang etik Didik pada 19 Februari 2026. Sidang etik itu bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Diketahui, kasus yang menjerat Didik mencuat ke publik usai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terjerat perkara dugaan narkoba. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.