Selain itu, Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan lembaga antirasuah tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," tulis petitum Lukas.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono, karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.