Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Dilantik jika Menang Pilgub Bengkulu

Danandaya Arya Putra
KPU menyatakan Rohidin Mersyah tetap akan dilantik sebagai gubernur jika memenangkan Pilgub Bengkulu 2024, meski berstatus tersangka KPK. (Foto: MPI)

Dia mengatakan, KPU menyerahkan proses hukum terhadap Rohidin Mersyah lembaga penegak hukum. KPU provinsi, kata dia, tetap akan menjalankan pencoblosan pilkada pada 27 November 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.

Diketahui, Rohidin kembali mencalonkan diri di Pilgub Bengkulu 2024 sebagai kepala daerah petahana. Dia berpasangan dengan Meriani dan bernomor urut 2.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

57 tahun lalu

KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal