Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Akan Patuhi Proses Hukum

iNews
Ayu Jelita
Gina Atiqasari
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

”Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ucapnya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dana hibah KONI. Dalam perkara sama, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

KPK menduga Nahrawi menerima uang suap Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Uang itu digunakan untuk kepentingan Menpora dan pihak terkait lainnya.

KPK juga menyatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Nahrawi telah dipanggil tiga kali secara patut untuk didengarkan keterangannya. Namun, dia tidak pernah hadir.

Soal ini, Menpora menepisnya. Dia mengaku tidak pernah menerima panggilan. ”Belum, belum,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
1 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal