Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar terkait Perkara Ekspor CPO

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim (foto: Pixabay)

Pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onstlag," ujar Qohar.

Kasus ini diusut Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Buletin
14 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal