Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan?

Achmad Al Fiqri
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers umumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. (FOTO: iNews/ACHMAD AL FIQRI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah menjadi tersangka, Firli belum ditahan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ade usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merespons upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Dia mengatakan tindakan hukum dilakukan secara simultan.

"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progres-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," katanya

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

Catat! Berikut Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan PM India Narendra Modi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal