Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Senin, 06 Juli 2026 - 15:45:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba, tersangka kasus korupsi kuota haji (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).

Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. KPK disebut telah memiliki empat alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi dan ahli.

Dengan demikian, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah secara hukum.

Sementara itu, pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim tersebut lantaran ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya saja soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan surat perintah penangkapan terhadap Asrul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut