Jadi Tersangka, Dito Mahendra Bakal Ditetapkan DPO jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

Puteranegara Batubara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bakal menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka jika mangkir pemeriksaan lagi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Yang bersangkutan bakal dipanggil lagi sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Diketahui Dito Mahendra ditetapkan jadi tersangka usai mangkir pemeriksaan beberapa kali.

"Ya kami akan panggil tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani menekankan apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir maka Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kalau tidak kunjung datang kami (masukkan) DPO," ujar Djuhandhani. 

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

2 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

2 hari lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal