Pengusaha Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penetapan dilakukan usai gelar perkara Bareskrim.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Gelar perkara yang dilakukan hari ini juga turut dihadiri sejumlah perwakilan jajaran Mabes Polri lainnya.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ujar Djuhandhani. 

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api

Pihaknya menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

12 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

22 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

23 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal