Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Ini Peran Joko Hartono Tirto

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Hari belum dapat menjelaskan keterkaitan pengelolaan saham yang dilakukan JHT dengan janji fee broker. Namun, Kejagung menduga JHT melakukan tindak pidana bersama tersangka HP dan SYH. Detailnya akan diuraikan lebih lanjut dalam penyidikan.

"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yg telah mengetahui kondisi keuangan MIG, ini saham sdh tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," katanya.

JHT, menurut Hari, juga sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Atas perbuatannya, JHT disangka melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni, Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal