Izin Tambang Freeport Diperpanjang 20 Tahun, RI Dapat 12 Persen Saham di 2041

Tangguh Yudha
Rohman Wibowo
PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun sebagai bagian kerangka perjanjian dagang resiprokal RI-AS. (Foto: Istimewa)

Adapun, MoU ini memuat enam butir utama kesepakatan. Poin pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI akan mengalami perubahan atau amendemen, yang bertujuan untuk memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai dengan sisa umur cadangan tambang 

Kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan di bidang kedokteran.

Ketiga, PTFI berkomitmen untuk menaikkan anggaran eksplorasi sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai peluang perluasan bisnis.

Keempat, program hilirisasi di dalam negeri akan tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya di pasar lokal. 

Di samping itu, perusahaan juga bersiap untuk mengekspansi pasar tembaga olahannya ke AS dengan mengikuti mekanisme pasar yang berlaku, khususnya jika AS memerlukan suplai tembaga tambahan.

Kelima, pada tahun 2041 mendatang, FCX sepakat untuk menyerahkan 12 persen porsi sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia secara cuma-cuma. Namun, hal ini disertai syarat bahwa pihak penerima harus memberikan kompensasi ganti rugi secara proporsional (pro-rata) kepada FCX atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan berdasarkan nilai buku investasi, khusus untuk investasi yang mendatangkan keuntungan pada periode setelah 2041. 

Dengan skema ini, FCX akan tetap memegang porsi kepemilikan sahamnya yang sekarang sebesar 48,76 persen sampai tahun 2041, dan persentase tersebut akan menyusut menjadi sekitar 37 persen memasuki tahun 2042.

Keenam, memastikan seluruh sistem tata kelola dan operasional yang berjalan saat ini berikut aturan-aturan yang tertuang di dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, maupun dokumen kesepakatan lain yang masih sah akan terus diterapkan sepanjang umur cadangan tambang tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Papua
9 hari lalu

Kronologi Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Tembak dengan OPM di Area PT Freeport

Nasional
9 hari lalu

Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 

Buletin
1 bulan lalu

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport dari Kepungan OPM

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal