Izin Tambang Freeport Diperpanjang 20 Tahun, RI Dapat 12 Persen Saham di 2041
JAKARTA, iNews.id - Indonesia resmi memperkuat kerja sama strategis di sektor mineral kritis dengan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport-McMoRan (FCX). Langkah tersebut ditandai dengan kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari kerangka perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, komitmen ini telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan di sela-sela kegiatan Business Summit di Washington DC.
"Ada satu tambahan memang kemarin juga sudah sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami," kata Rosan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Melalui MoU tersebut, Freeport-McMoRan berkomitmen untuk mengucurkan investasi tambahan yang sangat signifikan di Indonesia.
Freeport Targetkan Produksi Emas 43 Ton di 2028, Setoran ke Negara Bisa Tembus Rp100 Triliun
Nilai investasi tersebut direncanakan mencapai 20 miliar dolar AS atau setara Rp337,76 triliun (asumsi kurs Rp16.888 per dolar AS) untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Rosan menekankan, suntikan modal skala besar ini akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan pendapatan negara.
Freeport Indonesia Targetkan Tambang Grasberg Beroperasi Penuh Tahun Depan usai Longsor
"Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu 20 miliar dolar AS dan ini juga akan memberikan dampak yang positif kepada baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya," tuturnya.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Rosan Roeslani yang mewakili Pemerintah Indonesia, bersama President and CEO Freeport-McMoRan Inc, Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas.
Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan ini tidak akan berhenti di level nota kesepahaman saja, melainkan akan segera ditingkatkan menjadi dokumen hukum yang mengikat.
"Ini tentunya akan dinaiklanjuti sehingga akan menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," ucapnya.