Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," ujar Fadil.

Bila tidak puas dengan hasil kasasi, terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika kembali gagal, dia bisa meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.

"Karena presiden bisa melakukan (mengeluarkan grasi) itu, itu semua pidana mati bisa (ditentukan) lewat grasi," kata Fadil.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas 

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal