Isu Pemerasan SYL oleh KPK, Jokowi: Saya Belum Dapat Informasi secara Detail

Danandaya Arya Putra
Presiden Joko Widodo (foto: MPI)

Dalam surat panggilan tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, tercantum keterangan keduanya dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan. Dalam surat itu tidak disebutkan spesifik nama pimpinan KPK yang dimaksud.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, selanjutnya polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan kasus itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal