Istana Tegaskan Keadilan Restoratif untuk Koruptor Perlu Diperjelas

Widya Michella
KSP menegaskan keadilan restoratif bagi koruptor kelas teri perlu diperjelas. (Foto: Dok. Sindo Media).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam tindak pidana korupsi level ikan teri atau penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta. Misalnya seperti kasus pungli yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.

Menurutnya pada tindak pidana korupsi yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.

"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidak murah.  Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa(8/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

57 tahun lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

57 tahun lalu

KSP Dudung Temukan 2 SPPG Tak Layak di Jakbar, Langsung Disuspend

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal