JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran itu disebut tidak perlu menggunakan keputusan presiden (keppres).
“Berkenaan dengan pertanyaan keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres,” ujar Prasetyo, Senin (13/7/2026).
Dia menegaskan pengunduran diri Febrie dari Jampidsus bersifat pribadi.
“Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,” ucap dia.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Dia pun menegaskan pengangkatan Jampidsus baru atas usulan dari Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” pungkasnya.