Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Raka Dwi Novianto
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK (Foto: Antara)

Untuk mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri, Dewan Pengawas terlebih dahulu harus membentuk tim investigasi. Tim investigasi ini akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Jika tim investigasi menemukan bukti yang cukup bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat, maka Dewan Pengawas akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Presiden.

Presiden kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri. Keppres ini akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Jika DPR menyetujui Keppres tersebut, maka Firli Bahuri akan resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
17 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal