Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Raka Dwi Novianto
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK (Foto: Antara)

Untuk mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri, Dewan Pengawas terlebih dahulu harus membentuk tim investigasi. Tim investigasi ini akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Jika tim investigasi menemukan bukti yang cukup bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat, maka Dewan Pengawas akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Presiden.

Presiden kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri. Keppres ini akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Jika DPR menyetujui Keppres tersebut, maka Firli Bahuri akan resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
10 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
12 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal