Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Raka Dwi Novianto
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima kembali surat pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/12/2023) sore. Surat itu kini sedang diproses.

Surat tersebut tertanggal 22 Desember 2023 dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK sejak 2019. Ia sempat menghadapi sejumlah kontroversi selama menjabat, termasuk dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberhentian Pimpinan KPK dapat dilakukan oleh Presiden atas usul Dewan Pengawas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal