Istana Pastikan UU Cipta Kerja Sejahterakan Masyarakat di Sekitar Hutan

Fahreza Rizky
Omnibus Law (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id — Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi polemik di masyarakat. Salah satunya mengenai pengelolaan hutan.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan, mengatakan UU Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat.

Penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan.

“Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi," ujar Usep melalui keterangan persnya, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Usep aturan itu ada pada paragraf 4 bagian kehutanan. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial.

Pengaturan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

57 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

57 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

57 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal