Dalam pertemuan itu, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan tradisi berupa apresiasi atau biaya non/teknis/udertable. Hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat atau lisensi.
Dalam pertemuan tersebut, Hery juga menyampaikan para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.
Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.