Dia mengaku sempat menyatakan keberatan atas kesaksian Noel. Dia menilai, Noel belum kenal jauh tentang dirinya.
"Terus saya sampaikan, 'Maksudnya gimana bang? Kan abang gak tau dulu pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang gak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah abang itu.' Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," ujar Bobby.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 9 orang lain melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata JPU KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebutkan, hal tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya yang terdiri dari Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personel K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja, Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.