Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara dugaan korupsi yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tetap berlanjut. Hal itu disampaikan merespons adanya rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi dkk. 

"Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (26/11/2025). 

Asep menegaskan, rehabilitasi tersebut hanya diterima Ira bersama Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Ketiganya sebelumnya divonis bersalah terkait kasus akusisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. 

"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal