Dia menambahkan, berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
"Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi 'frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," kata dia.
Dia menyebut, meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense).
"Bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi," kata dia.