Kasus kedua perusahaan AS ini dibagi ke dalam dua klaster permasalahan. Pertama, proses pemrosesan investasi berjalan baik, namun terganjal restu administrasi terkait pemanfaatan air tanah di kawasan KEK.
Pemerintah memastikan pengurusan izin penggunaan air tanah dari Departemen Geologi Kementerian ESDM di Bandung akan segera diselesaikan secara cepat dengan asistensi penuh dari pihak pengelola KEK.
"Yang pertama yang air, yang air jalan kira-kira, terus pemrosesan jalan, ada izin yang perlu diurus, izin apa tadi dari KEK itu, penggunaan air tanah ya, dari Departemen Geologi di Bandung ya, dari Kementerian ESDM yang penelitiannya di Bandung, nanti itu bisa dijalankan juga dibantu oleh KEK, jadi nggak ada masalah," ujar Purbaya.
Kedua, untuk kasus terkait lahan di KEK Mandalika yang dihadapi PT PRIA, Menkeu mengaku belum mendapatkan gambaran yang sepenuhnya kliring akibat ketidakhadiran pihak prinsipal investor.
Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus klaster lahan ini hingga investor utama dari Amerika Serikat mendarat di Indonesia untuk memberikan pemaparan langsung.